Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung terbuka untuk umum itu membahas pemantauan serta peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung jalannya rapat. Dalam pengantarnya, ia menegaskan pentingnya pendalaman terhadap berbagai persoalan yang masih muncul dalam implementasi UU tersebut, terutama menyangkut perlindungan dan kepastian bagi guru madrasah swasta.
“Kami ingin mendiskusikan apakah memang tidak ada jaminan bagi guru madrasah swasta, dan apakah terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Bob.
Ia mengingatkan bahwa pendirian madrasah, baik negeri maupun swasta, tetap berada di bawah kewenangan pemerintah, sehingga standar pelaksanaan seharusnya tidak berbeda.
"Untuk membangun sebuah madrasah harus seizin pemerintah. Ini menjadi inti pembahasan kita hari ini," ucapnya.
Bob Hasan juga menekankan bahwa kehadiran Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sangat penting untuk memastikan seluruh peraturan pelaksana UU Guru dan Dosen telah dibentuk dan dijalankan sesuai mandat. Baleg ingin memperoleh penjelasan mengenai progres aturan turunan serta berbagai hambatan yang terjadi di lapangan.
Selain isu perlindungan guru madrasah swasta, rapat juga menyoroti permasalahan tenaga pendidik honorer, termasuk tuntutan mereka yang berstatus PPPK untuk dapat dialihkan menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baleg meminta kedua kementerian memberikan penjelasan mengenai langkah korektif yang diperlukan untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan optimal.
Hingga siang hari, rapat masih berlangsung dengan agenda pendalaman materi dari masing-masing kementerian terkait evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan UU Guru dan Dosen(*).

