Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba "Inserting"
Batam : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus yang semakin berani dan berbahaya.
Seorang penumpang internasional berinisial MM ditangkap setelah mencoba menyembunyikan narkotika di dalam tubuhnya menggunakan metode inserting.
Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Rabu (29/10), sesaat setelah MM tiba dari Stulang Laut menumpangi kapal MV Citra Legacy 5.
Kecurigaan petugas muncul ketika anjing pelacak K-9 memberikan respons spesifik terhadap penumpang tersebut.
Petugas Bea Cukai segera melanjutkan pemeriksaan dengan pemindaian X-ray dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia sebelumnya telah mempelajari cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam tubuh bagian belakang, dibantu oleh seorang temannya.
Percobaan Melarikan Diri
Upaya penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak dibawa menuju rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut, MM sempat mencoba melarikan diri.
"Saat hendak dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Ia berhasil diamankan kembali petugas di kawasan Simpang Laluan Madani," tulis keterangan resmi dari sumber berita.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers pada Senin (17/11), mengungkapkan hasil dari pemeriksaan medis dan rontgen.
"Dari hasil rontgen dan pemeriksaan medis ditemukan 10 bungkus narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku dengan metode inserting," ujar Zaky Firmansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 236 gram metamfetamin dan 256 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.(*)


