Seleksi PPIH ini bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan agar menghasilkan para petugas haji yang profesional, kompeten dan berintegritas.
Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi https://haji.go.id/petugas. Kementerian Haji dan Umrah membuka formasi PPIH Kloter terdiri atas Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji 6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
7. Memiliki identitas kependudukan yang sah
8. Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya)
9. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS 10. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
11. Tidak sedang menjalani tugas belajar
12. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
13. PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga. TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
14. Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak tahun 2022
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
2. Telah menunaikan ibadah haji
3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
- Pelaksana Siskohat
1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota). Dan sedang atau telah bekerja paling sedikit 3 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
4. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat, dibuktikan dengan sertifikat atau piagam (*)

