Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan empat tersangka yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban RN melaporkan kehilangan anaknya yang tidak bisa dihubungi selama dua hari. Polisi segera melacak dan menggerebek kamar hotel tempat korban disekap pada Rabu (26/11).
”Dua dewasa dan dua lagi masih di bawah umur. Keempat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Faruk, Jumat (28/11).
AKBP Faruk menegaskan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis sebagaimana Pasal 81, 88, dan 89 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun keempatnya ditahan, untuk tersangka yang masih di bawah umur, penahanannya dititipkan di kantor Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Pangandaran, menunjukkan penanganan khusus dari pihak kepolisian terhadap tersangka anak.(*)

