Penggerebekan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif selama satu pekan terakhir terkait peredaran mi basah kemasan yang dicurigai.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa penggerebekan merupakan hasil penyelidikan mendalam, mulai dari konsumen hingga jalur pemasarannya.
“Kami melakukan penyelidikan dari hilir sampai hulu dan menemukan adanya rumah produksi di kawasan PKPN yang memproduksi mi dan pangsit,” ungkap Kompol Aji.
Polisi memastikan pabrik rumahan ini menggunakan bahan kimia berbahaya. Di lokasi, petugas menemukan mesin produksi, bahan baku, serta bahan tambahan seperti potasium, baking soda, dan tawas.
“Padahal, dalam komposisi di kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium,” ujar Kompol Aji, menegaskan adanya pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen.
Saat ini, dua orang pekerja diamankan, sementara Polresta Bogor Kota tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik usaha yang diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap.
Kepala Dinas KUMKM Dagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan akan segera merazia seluruh pasar untuk menarik produk berbahaya ini dari peredaran, sementara Polresta Bogor Kota berkomitmen menuntaskan kasus kejahatan pangan ini.(*)

