Jakarta: Komisi III DPR RI mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025–2030. Pelaksanaan uji kelayakan ini digelar pada Senin, 17 November 2025.
Tahapan dimulai dengan penulisan makalah dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Seleksi (Pansel).
Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, mengatakan bahwa tujuh calon yang diusulkan mewakili berbagai unsur mulai dari mantan hakim hingga tokoh masyarakat.
"Jadi tujuh calon anggota KY itu ada tujuh ya, sesuai dengan undang-undang. Pertama dua orang dari mantan hakim, dua orang dari praktisi hukum, dua orang dari akademisi, dan satu orang dari masyarakat," kata Dhahana ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Dhahana menjelaskan peran DPR dalam proses ini hanya sebatas memberikan persetujuan atau penolakan terhadap nama-nama yang diusulkan Pansel.
"Nah tujuh itu berdasarkan putusan MK tahun 2014 bahwa DPR itu hanya sebatas memberikan persetujuan terhadap calon anggota Yudisial atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon yang kami usulkan tadi," jelasnya.
"Karena itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi tahun 2014," lanjutnya.
Berikut tujuh nama calon anggota KY yang lolos seleksi Pansel dan akan diuji DPR:
F. Williem Saija - unsur mantan hakim
Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
Anita kadir - unsur praktiksi hukum
Desmihardi - unsur praktiksi hukum
Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
Abhan - unsur tokoh masyarakat (*)

