Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan KPK tetap berjalan untuk memastikan penegakan hukum terhadap kasus Petral sesuai aturan.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK, sebagai sesama aparat penegak hukum (APH), kami saling berkomunikasi, koordinasi, dan saling mendukung agar penanganan perkara Petral berjalan sesuai ketentuan,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.
Fokus pada Penanganan Perkara dan Pemulihan Kerugian Negara
Anang menekankan bahwa yang paling penting adalah pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kejaksaan juga fokus pada upaya memulihkan kerugian negara akibat kasus ini.
“Yang lebih utama lagi, ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat serta dirasakan rakyat,” imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti melalui penggeledahan.
KPK Ambil Alih Penanganan Kasus
Sebelumnya, KPK menyebut Kejagung telah melimpahkan kasus Petral ke lembaga antirasuah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pelimpahan dilakukan karena KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan awal.
“Karena KPK sudah melakukan pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Setyo.
Setyo menambahkan, setelah menerima berkas dari Kejagung, KPK akan berkoordinasi dengan Direktur Penyidikan Kejagung dan Kedeputian Penindakan serta Eksekusi KPK untuk menentukan langkah penyidikan lebih lanjut.
“Ini untuk memastikan tempus penyidikan apakah diperluas atau tetap sesuai sprindik umum yang sedang kami buat,” katanya.(*)

