Scroll untuk melanjutkan membaca

Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotripika hingga Upal

Tasikmalaya : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Tasikmalaya, Senin (17/11/2025). 
Kejaksaa Negeri Tasikmalaya memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah diputus pengadilan,(foto : Humas Kejaksaan)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan mengatakan, barang yang dimusnahkan dari perkara psikotropika, zat adiktif, asusila, pidana khusus, senjata tajam dan uang palsu sebanyak 287 lembar pecahan seratus ribuan. 

"Masalah uang palsu (upal) dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebab tujuannya menyebarkan ke warung-warung kecil. Kan kalau di toko besar biasanya sudah ada alatnya untuk mengecek keaslian uang," kata Jimmy.

Maka dari itu, kejaksaan meminta agar Bank Indonesia atau perbankan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cara membedakan uang palsu dengan asli tersebut. Sebab secara kasat mata, dilihat bentuk uang palsu yang dimusnahkan ini kata dia, sangat mirip sekali dengan uang asli. 

Sedangkan upaya pemusnahan ini sesuai Pasal 270 KUHAP serta wujud komitmen Kejaksaan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.“Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh aparat penegak hukum yang telah berperan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di wilayah Tasikmalaya,” ujarnya. 

Sementara itu Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Chandra Pradipt mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi psikotropika dan zat adiktif sebanyak 2.296 butir, tembakau sintetis seberat 163,28 gram, uang palsu 287 lembar atau sebesar Rp 28.700.000. Kemudian pakaian seperti baju, celana, jaket, tas, masker dan lain-lain sebanyak 27 buah. 

Senjata tajam satu buah, perkakas lain (plat kendaraan, flashdisk, kunci, tas, telepon genggam, dokumen dan lainnya sebanyak 69 buah. “Barang bukti yang dimusnahkan ini sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku,” kata Chandra.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotripika hingga Upal
  • Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotripika hingga Upal
  • Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotripika hingga Upal
  • Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotripika hingga Upal
  • Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotripika hingga Upal
  • Kejari Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti Psikotripika hingga Upal
Posting Komentar
Tutup Iklan