Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek Monumen Reog. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan yang sama dalam proyek Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Tim KPK menggeledah kantor Disbudparpora buntut OTT Bupati Ponorogo oleh KPK, Rabu (12/11/2025) (Foto: Istimewa)
Tim KPK menggeledah kantor Disbudparpora buntut OTT Bupati Ponorogo oleh KPK, Rabu (12/11/2025) (Foto: Istimewa)

Hal tersebut dikonfirmasi jubir KPK Budi Prasetyo, menanggapi pemberitaan terkait pemeriksaan Kadisbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi. Pemeriksaan tersebut disertai penggeledahan mobil dinas Judha pada Rabu (12/11/2025).

“Tim sedang melakukan pendalaman. Baru (kasus dugaan korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (13/11/2025).

Budi belum memerinci lebih jauh mengenai perkara tersebut. Namun, kegiatan ini diduga pengembangan dari temuan penyidik setelah KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pasca-OTT.

“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu. Tim mendapatkan informasi dan petunjuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, ini masih kami dalami,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, pihak serta swasta Sucipto.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Penyidik menemukan tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Klaster suap jabatan, Yunus Mahatma diduga memberikan uang kepada Bupati Sugiri dengan total mencapai Rp2,3 Miliar. Uang tersebut diberikan melalui ajudan dan adik Sugiri.

Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada YUM.

"YUM kemudian memberikan fee tersebut. Diteruskan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya," ucap Asep.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati. Dugaan gratifikasi tersebut senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023-2025 dari YUM dan pihak swasta lain.(*)

Hide Ads Show Ads