“Kami prihatin karena upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi di Riau ini sudah terjadi empat kali,” ujar Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Johanis, kasus korupsi sebelumnya di Riau terjadi pada 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, 2012 dengan pengadaan fasilitas olahraga, 2014 soal alih fungsi hutan, dan yang terbaru pada 2025, melibatkan dugaan pemerasan terhadap anggaran di Dinas PUPR.
“Kasus-kasus ini menunjukkan berbagai modus korupsi yang terus muncul, menandakan perlunya pengawasan dan mitigasi lebih serius,” tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan tim KPK menjerat pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penindakan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,6 miliar, termasuk pecahan dolar Amerika dan pound sterling.
“Kami akan mengumumkan para tersangka dari OTT ini besok, 5 November 2025,” kata Budi.
Johanis menambahkan, KPK menekankan perlunya upaya pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan agar kasus serupa tidak terulang lagi di Riau maupun provinsi lain.(*)

