Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset ini merupakan barang rampasan dari perkara korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang telah dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa PSP aset hasil korupsi adalah langkah konkret untuk mengembalikan kerugian negara. Ia menyampaikan bahwa pemanfaatan aset harus berorientasi pada kepentingan publik dan dilakukan secara akuntabel.
Ia menekankan bahwa banyak aset rampasan telah diserahkan KPK kepada berbagai instansi agar dapat digunakan secara optimal untuk kebutuhan negara.
Dalam kegiatan ini, Kejagung menerima aset tersebut untuk dikelola sebagai Barang Milik Negara (BMN). Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyampaikan bahwa pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara transparan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum. Ia menilai aset rampasan memiliki peran strategis dalam menutup kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penyerahan aset ini juga memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam upaya pemulihan aset (asset recovery). KPK menegaskan pentingnya memastikan setiap barang rampasan negara tidak dibiarkan terbengkalai, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi institusi penerima.
KPK berharap, melalui kerja sama ini, aset yang telah dikembalikan dapat mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan memperkuat efektivitas pemulihan aset secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)

