Dalam laporan yang diterima di lapangan, Satgas PKH Halilintir menertibkan aktivitas tambang ilegal di dua titik, yakni di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar. Berdasarkan digitasi citra, area tambang di Desa Lubuk Lingkuk berada di kawasan hutan dengan luas bukaan sekitar 262,85 hektare.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa setelah regulasi tersebut diberlakukan, tim penertiban terus bergerak untuk menindak aktivitas yang melanggar aturan di kawasan hutan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
"Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti," kata Menhan.
Awalnya, kawasan yang ditinjau hanya memiliki izin untuk penambangan pasir kuarsa. Namun, ditemukan adanya kandungan timah di lokasi tersebut sehingga memicu aktivitas penambangan ilegal yang tidak sesuai dengan izin awal.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin pengelolaan pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan tertib serta kekayaan alam dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal.
"Bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa ini izinnya itu kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian begini saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat supaya tertib, supaya kekayaan kita dapat kita kelola dengan baik,” jelas Menteri ESDM.(*)




