Pemerintah Tegas Tindak Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Aktivitas Ditutup dan Izin Ditarik ke Pusat
Bangka: Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh meninjau langsung kawasan tambang ilegal di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.(19/11/25).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Satgas PKH yang sebelumnya dilakukan di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan di lapangan, Menteri Pertahanan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak akan ditoleransi dan seluruh pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menemukan sejumlah kegiatan ilegal yang mengarah pada pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti baik secara hukum maupun administratif. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi aktivitas ilegal seperti ini. Secara fisik, seluruh kegiatan yang mengarah pada tindakan ilegal sudah kami tutup,” tegas Sjafrie Sjamsoeddin.
Terkait aspek perizinan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebelumnya memiliki izin tambang pasir kuarsa di bawah kewenangan pemerintah daerah. Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memutuskan untuk menarik kembali izin tersebut ke tingkat pusat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemodal besar yang berada di balik kegiatan pertambangan ilegal. Seluruh aset yang berkaitan dengan proses hukum akan dititipkan dan berpotensi dijadikan penyertaan modal di PT Timah Tbk.
Penertiban ini merupakan rangkaian operasi Satgas PKH yang dilakukan pada 6 November 2025 di Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan area seluas 315,48 hektare, sejumlah alat berat, serta perlengkapan pertambangan. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga terlibat aktif dalam penertiban. Sebelumnya, Pemkab bersama Forkopimda dan PT Timah telah meminta para penambang tanpa izin menghentikan kegiatan dan mengosongkan seluruh peralatan yang digunakan.
Langkah tegas pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum ini menjadi bukti komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, mengamankan sumber daya alam strategis, dan melindungi aset negara dari praktik eksploitasi ilegal,(*)

