"Kebijakan pengangkatan paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN/honorer yang selama ini telah mengabdi,"katanya.
Ia menyampaikan, dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 orang resmi dilantik. Sebanyak 20 orang belum dilantik, terdiri atas 3 orang yang telah meninggal dunia dan 17 orang yang mengundurkan diri.
"Bapak/Ibu patut bersyukur yang hadir di sini bisa berkesempatan untuk bisa dilantik," ujarnya.
Ia mengatakan, para pegawai yang dilantik kini memiliki legalitas penuh sebagai abdi negara yang diatur oleh undang-undang. Bupati juga mengajak ASN baru untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, di antaranya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor.
Bupati berpesan agar seluruh ASN yang baru dilantik melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, jujur, berdedikasi tinggi, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)

