![]() |
| Gunung Semeru berlokasi di Kabupaten Lumajang meletus. Perlu ada larangan berwisata di daerah bencana (Foto: PVMBG) |
“Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata," kata Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, Minggu (23/11/2025). Tujuannya pembuatan banner/ sapnduk itu utuk keselamatan masyarakat dan agar warga fokus pada pemulihan dan bantuan yang yang berlangsung,”
Permohonan spanduk larangan kepada Pemkab Lumajang tersebut diajukan setelah banyak warga datang hanya untuk melihat lokasi bencana. Akibatnya, kawasan bencana berubah menjadi tontonan warga.
Raditya menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan zona merah yang tidak boleh dikunjungi karena berpotensi membahayakan keselamatan. Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk menjaga area terdampak tetap terkendali dan layanan bagi pengungsi berjalan lancar.
Selain itu, BNPB menekankan pentingnya penyampaian informasi publik yang akurat dan terstruktur selama penanganan erupsi Semeru. Raditya menyoroti perlunya penguatan media center agar masyarakat menerima informasi yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang valid membantu semua pihak tetap terkoordinasi. Hal ini perlu demi mendukung pelayanan pengungsi secara optimal,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan bencana di Lumajang bukan hanya soal penyediaan bantuan. Penangan bencana juga perlu memastikan keselamatan warga, efektivitas komunikasi, dan ketepatan sasaran setiap layanan.
Dengan pengelolaan informasi yang baik, warga diharapkan merasa lebih aman dan proses pemulihan dapat berjalan lebih lancar. Kini, seluruh operasi darurat diarahkan pada keselamatan, kenyamanan warga, sambil memastikan informasi sampai ke publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK). Pertama, SK Tanggap Darurat dan kedua SK Komando Tanggap Darurat.
“Setiap kebijakan diarahkan melalui satgas agar keputusan cepat, tepat, dan berbasis data akurat,” katanya. Data tersebut menjadi dasar penetapan zona aman, rute evakuasi, serta lokasi hunian sementara bagi warga terdampak.
Sekda Lumajang tidak menyebut mengenai perlunya spanduk larangan berwisata sebagaimana diminta BNPB. Gunung Semeru secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lumajang.(*)

