Pengungkapan ini menunjukkan komitmen serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa belasan ribu butir OKT tersebut disita dari seorang pengedar berinisial PS (35), warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku PS ditangkap di rumahnya pada Senin, 10 November 2025, setelah personel Satres Narkoba Polres Purwakarta menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Purwakarta untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita 13.764 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone,” kata Kapolres pada Minggu (23/11/2025).
Penangkapan PS berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah informasi tersebut divalidasi melalui penyelidikan di lapangan dan memastikan kebenarannya, anggota kepolisian segera melakukan penggeledahan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali,” ungkap Kapolres
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ini hingga ke pemasok utamanya, berinisial W, dan memutus mata rantai peredaran obat ilegal.
Kapolres menekankan bahaya dari peredaran obat ilegal tersebut.
“Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk berperan aktif dalam memberantas tindak kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta,” pesannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan berizin.(*)

