Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan para pelaku ditangkap pada 17 Oktober 2025 di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban yang motornya dicuri kawanan pelaku di sebuah minimarket di Bekasi Timur.
Kusumo menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar daerah yang sepi. Mereka beraksi menggunakan kunci leter T ataupun mengangkut kendaraan yang menjadi target.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari korban aksi curanmor komplotan ini. Kemudian kami melakukan tindak lanjut dan berhasil menangkap para pelaku di daerah Cibitung," katanya, dalam keteranganya, Selasa (4/11/2025).
Kusumo menambahkan para pelaku merupakan pengangguran. Mereka sengaja mencuri kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
"Para pelaku lantas menjual kendaraan hasil curian ke sejumlah daerah. Baik di Jakarta Timur maupun Karawang," katanya.
Selain itu, Polisi juga mengungkap fakta mencengangkan dari kasus tersebut. Yaitu terdapat 4 orang yang berstatuskan kakak-beradik dari 7 orang pelaku.
"Atas aksi kejahatan, para pelaku diancam dengan pasal 363. Adapun ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan aksi curanmor. Pasalnya aksi curanmor tergolong tinggi dan cenderung meningkat menjelang akhir tahun.
"Kita sudah memberikan himbauan baik melalui media sosial kami maupun Bhabinkamtibmas agar masyarakat waspada saat memarkir kendaraan. Kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama dua minggu terakhir sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan," ujarnya.(*)

