Scroll untuk melanjutkan membaca

Polisi Berhasil Gulung Komplotan Curamor di Sukabumi,5 Pelaku Berhasil Diamankan

Sukabumi : Polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di wilayah Sukabumi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total lima orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis.(20/11/25)
Foto : Lima Tersangka yang berhasil diamankan

Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di 14 lokasi berbeda dan merugikan 14 orang korban.

“Pengungkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres, Selasa (18/11/2025).

Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya diduga kuat berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

“Dua pelaku utama ini merupakan residivis sebanyak dua kali dari Lapas Sukabumi dan Warungkiara. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” terang Kapolres.

Para pelaku utama masing-masing berinisial N alias R alias T (36), warga Nagrak, D (44), warga Cidadap. Sementara tiga tersangka penadah yang diamankan adalah U alias E (44), TH alias A (43), dan K alias A (38), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Cianjur, menunjukkan adanya jaringan lintas daerah.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di Kecamatan Cikole (5 titik), Kecamatan Cisaat (5 titik), Kecamatan Citamiang (4 titik)

Kapolres mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi.

“Setelah kunci rusak, pelaku dapat dengan mudah menyalakan dan membawa kabur kendaraan curian tersebut hanya dalam waktu beberapa menit,” kata Rita.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang berat: Pelaku Utama (Pencurian): Dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Tersangka Penadah: Dijerat Pasal 481 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat/Tadah dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci pengaman ganda, untuk menghindari menjadi korban kejahatan Curanmor.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Polisi Berhasil Gulung Komplotan Curamor di Sukabumi,5 Pelaku Berhasil Diamankan
  • Polisi Berhasil Gulung Komplotan Curamor di Sukabumi,5 Pelaku Berhasil Diamankan
  • Polisi Berhasil Gulung Komplotan Curamor di Sukabumi,5 Pelaku Berhasil Diamankan
  • Polisi Berhasil Gulung Komplotan Curamor di Sukabumi,5 Pelaku Berhasil Diamankan
  • Polisi Berhasil Gulung Komplotan Curamor di Sukabumi,5 Pelaku Berhasil Diamankan
  • Polisi Berhasil Gulung Komplotan Curamor di Sukabumi,5 Pelaku Berhasil Diamankan
Posting Komentar
Tutup Iklan