Press conference dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi penggerebekan di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.
Hasil penyelidikan menunjukkan kegiatan produksi berlangsung selama tiga hingga empat bulan. Dalam periode tersebut, peredaran sabun cair palsu mencapai omzet sekitar Rp1 miliar.
Pelaku memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia umum. Produk kemudian dikemas menggunakan mesin pengemas dengan menjiplak merek sabun cair ternama.
Penjualan dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online. Sebelumnya, pelaku sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun tidak laku dan berujung blacklist di platform penjualan. Kondisi ini membuat pelaku beralih ke penjiplakan merek untuk meningkatkan permintaan.
Kapolres Kombes Pol Kusumo menegaskan kasus tersebut menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan konsumen.
“Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran,” ujar Kusumo, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu, 15 November 2025.
Tersangka ROH dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, dan h. Dengan ancaman hukuman maksimal: penjara lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk rumah tangga dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan dugaan peredaran produk palsu.(*)

