Scroll untuk melanjutkan membaca

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran, Berhasil Diamankan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam

Bogor : Upaya Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus membuahkan hasil. Kali ini, Tim Patroli Raimas berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. (17/11/25).

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Bogor Selatan, Amankan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam

Ketiga pemuda tersebut, masing-masing berinisial MFI (20), MDY (24), dan AM (20), diamankan pada Minggu dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan ini bermula saat Tim Raimas Polresta Bogor Kota melaksanakan patroli rutin di wilayah Bogor Selatan. Saat melintas di Jalan Cipaku, petugas mencurigai gerombolan pemuda yang tengah berkumpul di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam (sajam) dari tangan ketiga pemuda tersebut.

“Pada saat diamankan, tiga pemuda tersebut berada di area lokasi dan ditemukan tiga buah sajam,” ungkap Kapolsek Bogor Selatan, AKP Sonson Sudarsono, Minggu (16/11/2025).

AKP Sonson Sudarsono menjelaskan, ketiga pemuda tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan dua golok yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar geng di Bogor.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Bogor Selatan. Kami akan melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan tujuan mereka membawa senjata tajam tersebut,” jelas AKP Sonson.

Lebih lanjut, AKP Sonson mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Ia juga meminta peran aktif dari orang tua dan tokoh masyarakat untuk mengawasi dan membimbing para pemuda agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang negatif.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah Bogor Selatan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran dan tindak kriminalitas lainnya. Kami juga berharap peran serta dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas,” pungkas AKP Sonson.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bogor Kota. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap jaringan dan kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Bogor.

Ketiga pemuda tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Polisi Gagalkan Aksi Tawuran, Berhasil Diamankan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam
  • Polisi Gagalkan Aksi Tawuran, Berhasil Diamankan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam
  • Polisi Gagalkan Aksi Tawuran, Berhasil Diamankan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam
  • Polisi Gagalkan Aksi Tawuran, Berhasil Diamankan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam
  • Polisi Gagalkan Aksi Tawuran, Berhasil Diamankan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam
  • Polisi Gagalkan Aksi Tawuran, Berhasil Diamankan Tiga Pemuda Bersenjata Tajam
Posting Komentar
Tutup Iklan