Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada proses penyidikan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban beberapa waktu lalu.
“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi, yang terdiri dari ayah, nenek, dan rekan korban sendiri. Dari hal tersebut, semuanya membenarkan Fadhil berada di Kamboja untuk pekerjaan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (19/11/2025).
Selain pemeriksaan intensif terhadap para saksi, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah koordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penanganan kasus dan pemulangan korban.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan Direktorat Siber Polda Jabar. Ini dilakukan untuk dapat berkoordinasi ke KBRI yang ada di Kamboja,” tambahnya
Fadhil diduga kuat menjadi korban TPPO setelah menerima tawaran menggiurkan melalui media sosial Facebook, yakni untuk mengikuti seleksi sepak bola di sebuah klub profesional asal Medan. Remaja yang merupakan mantan penjaga gawang Diklat Persib tersebut lantas berangkat dengan harapan dapat mewujudkan cita-citanya.
Namun, harapan itu pupus. Tawaran tersebut ternyata palsu. Bukannya dibawa ke Medan untuk seleksi, Fadhil justru diberangkatkan ke Kamboja. Di sana, ia dipaksa untuk bekerja sebagai “penipu” dengan modus operandi menggunakan platform percintaan daring.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya TPPO berkedok tawaran pekerjaan atau kesempatan profesional yang beredar di media sosial. Polresta Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan berupaya memulangkan Riski Nur Fadhilah secepatnya.(*)

