Insiden tragis ini ternyata terjadi di dalam lingkungan keluarga besar yang tinggal satu rumah, dipicu oleh konflik rumah tangga dan dugaan kekerasan yang sudah berlangsung lama.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan adik ipar korban, bertindak spontan setelah mendengar pertengkaran antara korban dan istrinya (kakak pelaku).
Kronologi yang diungkap penyidik Polsek Jatinangor menunjukkan bahwa konflik memuncak ketika korban mengancam akan membunuh istrinya.
“Awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumahnya. Pada saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya,” kata Ipda Hendi, (17/11/25)
Ucapan ancaman dan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang sering dilakukan korban, memicu kemarahan pelaku. Ketika korban berusaha mengambil pisau, pelaku mempertahankannya dan menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban.
“Ada beberapa tusukan, total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” tutur Hendi. Korban meninggal di lokasi kejadian.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup, hal tersebut menunjukkan keseriusan Polsek Jatinangor dalam menangani kasus kekerasan yang berujung pada kematian.(*)

