Polisi berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dan mengamankan 23 orang tersangka, termasuk dua Target Operasi (TO) dan dua residivis kasus narkotika.
Pengungkapan ini melibatkan berbagai jenis barang haram, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, Obat Keras Tertentu (OKT), hingga psikotropika, yang tersebar di enam wilayah Kota Bogor.
Dari operasi gencar ini, Polresta Bogor Kota berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, diantaranya Ganja: 2.003,13 gram, Sabu: 102,16 gram, Tembakau Sintetis: 1.287,57 gram, OKT: 43.407 butir, dan Psikotropika: 575 butir
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus peredaran tembakau sintetis antarprovinsi. Polisi, berawal dari penangkapan di Bogor Timur, berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap tersangka lainnya saat berada di dalam bus Damri menuju Yogyakarta.
Dari penangkapan di bus tersebut, Polisi menyita ratusan paket tembakau sintetis seberat 207,56 gram brutto, yang diestimasikan berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 62 ribu orang.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika, termasuk memutus jalur distribusi yang menggunakan modus sistem tempel maupun pengiriman lintas daerah.
Atas perbuatannya Para tersangka kini Menjalani Proses Hukum dan dijerat dengan undang-undang narkotika.(*)

