Scroll untuk melanjutkan membaca

Presiden Prabowo Restui KUHAP Baru, Lawan Kejahatan Siber

JakartaMenteri Hukum Konfirmasi Persetujuan Presiden: Perubahan Fundamental Penegakan Hukum

Presiden Prabowo Restui KUHAP Baru, Lawan Kejahatan Siber

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). 

Keputusan krusial ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 di Gedung Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11).

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, mengumumkan persetujuan Presiden tersebut di hadapan anggota dewan. Pengesahan ini dilakukan setelah revisi aturan tersebut rampung dibahas di Komisi III DPR.

“Berdasarkan hal tersebut diatas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. 

Dengan ini mengucap puji syukur kepada tuhan yang maha kuasa, presiden menyatakan setuju rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman, yang disambut tepuk tangan meriah.

Pengesahan RUU KUHAP menjadi UU ini menandai babak baru dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Menteri Supratman menjelaskan bahwa pembaruan ini dirancang untuk menyelaraskan regulasi hukum dengan tuntutan dan tantangan kontemporer.

KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari 40 tahun, meskipun menjadi pijakan penting pengganti aturan kolonial HIR, dianggap sudah tidak relevan sepenuhnya dengan dinamika saat ini. Perkembangan sosial, teknologi, dan perubahan sistem ketatanegaraan telah memicu perlunya revisi.

“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata Supratman, menyoroti tantangan yang dihadapi.

Ia berharap UU KUHAP yang baru dapat menjadikan sistem hukum acara pidana Indonesia lebih responsif, memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat, serta berfungsi sebagai pencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyampaikan pandangan dan memberikan persetujuan untuk pengesahan revisi KUHAP ini. Sidang penting tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPR dan anggota fraksi.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Presiden Prabowo Restui KUHAP Baru, Lawan Kejahatan Siber
  • Presiden Prabowo Restui KUHAP Baru, Lawan Kejahatan Siber
  • Presiden Prabowo Restui KUHAP Baru, Lawan Kejahatan Siber
  • Presiden Prabowo Restui KUHAP Baru, Lawan Kejahatan Siber
  • Presiden Prabowo Restui KUHAP Baru, Lawan Kejahatan Siber
  • Presiden Prabowo Restui KUHAP Baru, Lawan Kejahatan Siber
Posting Komentar
Tutup Iklan