Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Cimahi.
Ngatiyana menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja bagi P3K separuh waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan diperpanjang atau bahkan diangkat menjadi P3K penuh waktu sesuai dengan hasil evaluasi kinerja.
“Setiap P3K separuh waktu wajib menyusun perencanaan dan sasaran kinerja pegawai sesuai target yang telah ditetapkan bersama atasannya di unit kerja masing-masing,” ujar Ngatiyana, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Cimahi akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan, untuk menilai capaian kerja para pegawai. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi P3K penuh waktu.
Wali Kota Cimahi juga berpesan agar para P3K separuh waktu mampu menunjukkan kinerja terbaik, berperilaku profesional, dan terus meningkatkan kompetensi, khususnya dalam literasi digital.
“Selamat bekerja. Tunjukkan kinerja yang optimal, perlihatkan perilaku kerja positif, tingkatkan kemampuan digital, dan jadilah pelayan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Ngatiyana.
Ia berharap para P3K separuh waktu dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya dalam hal etos kerja dan pelayanan publik. Menurutnya, peningkatan kualitas kinerja aparatur akan berpengaruh langsung terhadap mutu layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Dengan semangat dan profesionalisme aparatur, saya yakin Pemerintah Kota Cimahi dapat memberikan pelayanan yang semakin baik dan mewujudkan tujuan pembangunan daerah,” ucapnya (*).


