Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Kuningan. Mereka terlibat dalam peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis (gorila), serta obat keras terbatas tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menyampaikan, barang bukti yang disita terdiri atas 18,85 gram sabu, 31,57 gram ganja, dan 7,26 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 2.656 butir obat keras terbatas, di antaranya 2.576 butir tramadol dan 77 butir trihexyphenidyl.
“Dari belasan tersangka yang ditangkap, terdapat pelajar dan mahasiswa yang ikut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” ujar AKP Jojo Sutarjo, dikutip Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, para tersangka menggunakan berbagai modus, antara lain sistem tempel di titik tertentu dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Ia menegaskan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara konsisten.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tegas Jojo.
Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk kasus narkotika, mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 hingga 5 tahun. Sementara penyalahguna obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Jojo Sutarjo.(*)

