Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Satlantas Tilang 19 Truk Batubara yang Nekat Melintasi Jalan Protokol

Sumsel : Satuan Lalu Lintas Polres Lubuklinggau menindak 19 truk angkutan batubara yang kedapatan melintas di jalan protokol pada pagi hari. Aksi iring-iringan truk tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota Lubuklinggau terkait pembatasan jalur dan jam operasional angkutan batubara.
Satlantas Tilang 19 Truk Batubara yang Nekat Melintasi Jalan Protokol

Sesuai ketentuan Wali Kota Lubuklinggau, truk batubara hanya boleh melintas melalui Jalur Lingkar Utara menuju Lingkar Selatan pada pukul 22.00–05.00 WIB. Sementara itu, Pergub Sumsel secara tegas melarang angkutan batubara melintasi jalan umum karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Desi Azhari, mengatakan penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para sopir agar tidak mengulangi pelanggaran.

“Penindakan ini mengacu pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, Pergub Nomor 74 Tahun 2018, dan PP Nomor 25 Tahun 2024,” ujarnya.

Seluruh truk yang melanggar diamankan di depan Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau sebelum para pengemudinya diberikan sanksi tilang oleh petugas.(*)

Hide Ads Show Ads