Sepekan Penggeledahan Maraton, KPK Amankan Bukti Kasus Sugiri Sancoko
Jakarta : KPK Intensif Pelajari Bukti Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, Sita Aset Mewah untuk Pemulihan Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memfokuskan upaya pada analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan sejumlah tersangka lainnya.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik merampungkan operasi penggeledahan maraton selama sepekan di beberapa lokasi penting di Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari serangkaian upaya paksa tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga aset-aset bernilai tinggi yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Di antara aset mewah yang disita adalah kendaraan roda empat, termasuk dua mobil mewah, Jeep Rubicon dan BMW, serta sejumlah jam tangan dan 24 unit sepeda.
"Penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan bbe yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (17/11), menegaskan komitmen KPK dalam memperkuat konstruksi perkara.
Pembuktian dan Pemulihan Aset
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyitaan aset-aset mewah tersebut memiliki dua tujuan utama: memperkuat proses pembuktian pidana dan sekaligus sebagai upaya awal asset recovery (pemulihan aset) guna mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," tegasnya.
Penggeledahan yang dilakukan sejak 11 November menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November menyasar beberapa lokasi, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Dokter Harjono, rumah dinas Bupati dan Sekda, serta rumah pribadi Sugiri Sancoko dan rumah Sucipto.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen penting terkait penganggaran dan proyek, termasuk yang berkaitan dengan klaster suap proyek pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar.
Penyitaan aset mewah secara spesifik dilakukan pada Kamis malam, 13 November, di kediaman Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dokter Harjono Kabupaten Ponorogo, salah satu tersangka dalam kasus ini.
Empat Tersangka dalam Tiga Klaster Korupsi
KPK telah menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka bersama tiga individu lainnya: Agus Pramono (Sekda Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD).
Kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan korupsi:
Suap Pengurusan Jabatan: Melibatkan penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri melalui kerabat dan ajudan dengan total sekitar Rp900 juta.
Suap Proyek RSUD: Dugaan penerimaan Rp1,4 miliar oleh Sugiri dari proyek paket pekerjaan RSUD Ponorogo.
Penerimaan Gratifikasi: Diduga berupa uang ratusan juta dari pihak swasta.
KPK terus mendalami peran para tersangka, termasuk aliran dana yang diterima Sugiri, yang ditengarai mencapai total sekitar Rp2,3 miliar dari klaster suap jabatan dan proyek (*)


