Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mobil pada 1 September 2025. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim.
Polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku dengan peran terorganisir diantaranya pertama Eksekutor (UK alias S dan AS alias AB) Keduanya ditangkap di wilayah Cantayan, Sukabumi. berikutnya Pembuat Dokumen Palsu (AM dan US): Keduanya berperan sebagai pengawas dan pembuat STNK serta BPKB palsu, dan diringkus di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu (9/11).
“Penangkapan di Malang ini tidak mudah, namun berkat kerja keras personel di lapangan, kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” tutur AKBP Rita
Modusnya sangat terencana: pelaku meminjam kendaraan korban, membuat duplikat kunci, memalsukan dokumen, lalu menjual mobil tersebut seharga Rp120 juta ke pembeli di Jember melalui perantara.
Polisi menyita barang bukti, termasuk 4 unit mobil, 4 kunci duplikat, dan 2 BPKB/STNK palsu. Keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP (Pencurian Pemberatan) dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari praktik curanmor yang terorganisir.(*)


