Scroll untuk melanjutkan membaca

Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar

Kuningan : Sebanyak tujuh juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai Jawa Barat. 


Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar
Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar


Jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil razia selama Juni hingga Agustus 2025, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal digelar di halaman Kantor Bupati Kuningan. Rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil penindakan di sejumlah daerah seperti Kuningan, Cirebon, Majalengka, dan Indramayu.

Sebanyak tujuh juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin penggiling. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus meningkat setiap tahun. “Hari ini ada apel dan pemusnahan rokok ilegal sejumlah kurang lebih 7,2 juta batang. Ini periode Juni sampai Agustus 2025,” ujarnya.

Finari menjelaskan tren peningkatan barang bukti dari tahun ke tahun. Pada 2023, tercatat 59 juta batang rokok ilegal, meningkat menjadi 86 juta batang pada 2024. Sementara sepanjang 2025 hingga November, jumlahnya telah mencapai 81 juta batang. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk menjaga ketertiban ekonomi serta mencegah kebocoran penerimaan negara.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan daerah, baik dari sisi fiskal maupun kesehatan. “Ini bukan jumlah main-main. Tahun kemarin saya sudah perintahkan penyisiran ke pelosok-pelosok. Kerugiannya sampai Rp5 miliar, ini luar biasa,” kata Dian, Senin (17/11).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal karena kandungan dan bahan bakunya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pita cukai palsu yang semakin marak juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal, petugas akan terus melakukan razia gabungan ke warung-warung serta memberikan edukasi kepada penjual dan pembeli terkait bahaya dan sanksi yang dapat dikenakan bagi peredaran rokok tanpa pita cukai.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar
  • Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar
  • Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar
  • Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar
  • Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar
  • Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar
Posting Komentar
Tutup Iklan