Akibat Berselingkuh, Majelis Kehormatan Pecat Hakim Perempuan
Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemecahan kepada seorang hakim perempuan karena berselingkuh. Dikutip dari laman situs KY Senin (22/12/2025), hakim berinisial HS bekerja di Pengadilan Negeri Batam terbukti berselingkuh dengan pria lain.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hakim MKH Agung Haryadi. Sidang MKH itu digelar di gedung MA pada Kamis (18/12).
Perkara ini bermula dari laporan suami sah dari hakim HS kepada atasan isterinya. Suami HS melaporkan karena menduga isterinya melakukan perselingkuhan dengan seorang laki-laki berinisial S.
Perselingkuhan diduga terjadi sejak 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Selain itu, ada bukti berupa dokumen foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan.
Ditemukan juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel. Atas bukti tersebut sang suami kemudian melaporkan kepada atasan terlapor.
Laporan kepada atasan tersebut tidak mengubah perilaku HS. Badan Pengwas Mahkamah Agung (Bawas MA) juga pernah memanggil HS, namun HS tidak datang dengan berbagai alasan.
Dalam pembelaannya, terlapor mengatakan dirinya sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama. Dalam pengabdianya itu, HS menyatakan dirinya tidak pernah melanggar pidana dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan sehingga pembelaannya ditolak. Atas dasar itu, MKH kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan MA,” ujar Hakim Haryadi.(*)
