Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

Apakah Tanggal 24 Desember Libur? Berikut Penjelasannya

Jakarta: Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Keputusan bersama tersebut resmi ditetapkan pada Kamis (7/8/2025) oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. 
Ilustrasi tanggal 24 Desember di kalender (Foto: Freepik)

Dari lampiran SKB tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 24 Desember tidak termasuk sebagai cuti bersama maupun hari libur nasional. Sehingga, tanggal tersebut tidak terhitung libur di kalender meskipun tanggalnya berdekatan dengan hari Natal 2025. 

Untuk libur nasional Natal resmi ditetapkan pada 25 Desember 2025. Diikuti dengan cuti bersama Natal yang berlaku satu hari setelahnya yakni pada 26 Desember 2025.

Instansi pemerintah diimbau tetap beroperasi normal pada 24 Desember 2025. Pelayanan publik juga berjalan sesuai jadwal kerja dari masing-masing instansi. 

Ketentuan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang terbiasa mengambil libur lebih awal menjelang Hari Raya Natal. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan jadwal libur telah mempertimbangkan efektivitas pelayanan dan produktivitas nasional.

Masyarakat khususnya pekerja tetap memiliki peluang untuk mengatur hari libur atau rencana perjalanan di tanggal tersebut. Namun, hal itu tetap harus disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing instansi atau perusahaan. 

Diimbau bagi masyarakat untuk tetap mencermati jadwal resmi yang sudah ditetapkan. Dengan ini, masyarakat tetap bisa menikmati momen jelang akhir tahun dengan persiapan yang matang(*)


WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads