Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Buntut Tragedi Banjir dan Longsor Menteri LH Hentikan Operasional Industri di Hulu DAS Batang Toru

Jakarta : Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan udara di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, setelah wilayah tersebut diterjang banjir besar. Dari helikopter, Hanif mengamati kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memastikan penyebab bencana sekaligus menilai apakah aktivitas usaha di kawasan itu ikut memperburuk risiko banjir dan longsor.

(Dok Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH))
(Dok Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH))

Peninjauan tersebut juga dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan lingkungan berbagai perusahaan yang beroperasi di hulu DAS. Dalam rangkaian kunjungan itu, Hanif mendatangi tiga perusahaan yang kemudian diminta menghentikan operasional mereka sementara waktu.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh aktivitas perusahaan di hulu Batang Toru harus dihentikan dan mereka wajib mengikuti audit lingkungan. Ketiga perusahaan telah kami panggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis yang krusial dan tidak boleh dikompromikan,” ujar Hanif dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (6/12/2025).

Dari hasil pemantauan udara, terlihat adanya pembukaan lahan dalam skala besar di sepanjang DAS tersebut. Kondisi ini dinilai meningkatkan beban tekanan terhadap ekosistem sungai.

“Dari udara terlihat jelas adanya pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, tambang, hingga kebun sawit. Aktivitas-aktivitas ini memicu turunnya kayu, tanah, dan material lain dalam jumlah besar. Kami akan memperluas pengawasan ke seluruh kawasan Batang Toru, Garoga, dan DAS lainnya di Sumatera Utara,” kata Hanif.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan rawan tersebut harus dievaluasi ulang, terutama karena curah hujan ekstrem di wilayah itu bisa mencapai lebih dari 300 milimeter per hari. Menurutnya, pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Restorasi harus mempertimbangkan keseluruhan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, memeriksa aspek hukum, dan membuka peluang penindakan pidana apabila ditemukan pelanggaran yang memperburuk dampak bencana,” jelasnya.

Hanif menambahkan bahwa pemerintah kini memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk aktivitas yang berada di lereng curam, hulu sungai, dan alur sungai. Setiap pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko bencana akan dikenai tindakan hukum.

“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi. Penegakan hukum lingkungan adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah,” tegas Hanif.(*)

Hide Ads Show Ads