Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Gagal Edar Rp20 Juta, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Uang di Cikarang Utara; Belajar Mencetak dari YouTube

Bekasi : Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara berhasil mengungkap sindikat peredaran dan pemalsuan mata uang kertas di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua tersangka utama, berinisial Es (alias Erwin) sebagai Pengedar dan Dr(alias Derry), sebagai Pencetak, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Foto : Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalsuan Uang di Cikarang Utara; Belajar Mencetak dari YouTube

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 4/12/2025, setelah Polsek Cikarang Utara menerima laporan dari Seorang ibu ( Siti Badriah ) pedagang Bensin eceran yang menjadi Korban, karena di bayar oleh pelaku Erwin dengan uang Palsu 50 ribuan. Di kampung Pulo kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Video tersebut viral di media sosial. 

Pengembangan kasus dari Erwin lantas membawa petugas ke Perum Gramapuri Cikarang Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap Derry yang merupakan pelaku utama pencetakan uang palsu, beserta alat-alat yang digunakan. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku termotivasi melakukan pemalsuan karena mengalami kesulitan ekonomi.

Kapolres Metro Bekasi, menjelaskan kepada awak media, Pelaku pencetakan, DR secara mandiri belajar cara membuat uang palsu dari aplikasi YouTube. Sementara peralatan seperti alat potong, tinta, hingga stiker dibeli melalui aplikasi belanja daring. Polisi mencatat bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak bulan Oktober 2025. Total uang palsu yang berhasil dicetak mencapai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Namun, sebagian besar cetakan tersebut belum sempat beredar.

"Sedangkan yang sudah beredar 2 (dua) lembar uang palsu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," ujar Kapolres 

Barang bukti yang berhasil disita meliputi: Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 197 lembar (Rp 19.700.000). Uang Palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 36 lembar (Rp 1.800.000). Dan Seperangkat alat cetak, seperti laptop Lenovo, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, pita, dan stiker.

"Kami memastikan setiap tindak kejahatan, terutama yang merugikan perekonomian masyarakat, akan kami tindak tegas dan diproses secara transparan. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat," ujar Kombes Pol Mustofa.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan dan Peredaran Mata Uang. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan terkait adanya id card Pers di dalam tas pelaku, Kapolres mengaku masih dalam penyelidikan. 

" Terkait adanya id card wartawan di dalam tas pelaku, kami masih terus lakukan pengembangan dan mencari apakah ada korban-korban lainnya " tutup Kapolres (*)

Hide Ads Show Ads