Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Amankan Uang

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi dan rumdin, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan terkait perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau AW, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. "Dokumen yang diamankan di antaranya terkait dugaan tindak pemerasan penambahan anggaran di Dinas PUPR,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).

"Di mana Gubernur selaku kepala daerah diduga meminta jatah sekitar 15 sampai 20 persen dari anggaran proyek," kata Budi menambahkan. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai dari rumah pribadi Wakil Gubernur Riau.

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. "Penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni dolar Singapura,” katanya.

Budi menegaskan, seluruh temuan dari penggeledahan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para pihak terkait. Termasuk para tersangka maupun pemilik uang dan dokumen yang diamankan.

“Dokumen dan uang yang diamankan hari ini akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan,” ujar Budi.

Terkait jumlah uang yang disita, KPK menyebut masih dalam proses penghitungan dan diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. "Jumlahnya masih dihitung karena baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara,” kata Budi.

KPK memastikan akan mendalami temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain. Apabila dibutuhkan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ini merupakan penggeledahan kedua terhadap yang bersangkutan, penggeledahan pertama berlangsung, Senin (10/11/2025). "KPK datang kesini untuk meminta data-data, dan kita sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPK," kata Plt Gubernur, Senin (10/11/2025) sore. 

Terkait dengan dokumen yang dibawa petugas KPK dari mobil dinasnya, Plt Gubernur menyebutkan tidak mengetahuinya. "Kalo soal dokumen saya belum tahu, tentang dokumen-dokumen itu nanti Sekda yang menandatangani, kan yang tinggal sekarang Pak Sekda," ujar Plt Gubernur. 

Diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka. Mereka terseret dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

1. Abdul Wahid (AW) — Gubernur Riau,
2. M. Arief Setiawan (MAS) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau,
3. Dani M. Nursalam (DAN) — Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads