Ini Jadwal Larangan Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas
Subang : Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna ruas Tol Cipali selama libur natal dan tahun baru, Astra Infra Toll Cipali, berlakukan larangan kendaraan angkutan barang bersumbu 3 atau lebih.(21/12/25).
Group Chief Executive Officer Astra Infra Firman Yosafat Siregar mengatakan, pemberlakuan tersebut, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB), antara Dirjen Perhubungan Darat No. KP -DRPD 6064/2025, Dirjen Perhubungan Laut No. HK.201/11/DJPL/2025, Dirjen Bina Marga No. 104/KPTS/Db/2025, dan Ka korlantas Polri No. Kep/230/XI/2025, tentang pengaturan lalu lintas jalan, serta penyeberangan angkutan Natal dan tahun baru.
"Pembatasan kendaraan angkuta barang diberlakukan di Astra Infra Toll Cipali, mulai diberlakukan pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB, hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB malam nanti," ujar Firman kepada wartawan di Subang, Sabtu (20/12/2205).
Ia mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang kembali diberlakukan pada 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB, hingga 28 Desember 2025 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut, diberlakukan pada kendarana angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaran barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan serta barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Semua kendaraan tersebut, dilarang melintas, di ruas Tol Cipali, sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan, berdasarkan SKB tersebut," terangnya.
Dengan diberlakukannya larangan tersebut, diharapkan, terciptanya kenyamanan perjalanan mudik para pengguna ruas tol Cipali, selama libur natal dan tahun baru. Sekaligus menjadi komitmen Astra Infra Toll Cipali, dalam memberikan layanan terbaik kepada para pemgguna ruas tol Cipali.
"Hal ini kami lakukan, demi menjamin kelancaran para pengguna ruas tol Cipali, selama linur natal dan tahun baru," tandasnya.(*)

