Kejagung Ungkap Telah Tindak Tegas 101 Jaksa Bermasalah
Jakarta :Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 101 jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025.(31/12/25).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi penegak hukum.
“Di bidang pengawasan, hukuman disiplin pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, sedangkan jaksa yang sudah diproses sebanyak 101 orang,” ujar Anang dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Rincian Sanksi Disiplin
Anang merinci, dari total pelanggaran yang ditangani, terdapat 44 kasus yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, 44 kasus hukuman sedang, serta 69 kasus hukuman berat.
Untuk kategori hukuman berat, sanksi yang diberikan berupa pencopotan dari jabatan struktural hingga pemberhentian sebagai jaksa.
“Ada yang dicopot dari jabatannya, bahkan ada juga yang dicopot status jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat," kata Anang.
Kepatuhan LHKPN Capai 96 Persen
Selain penindakan disiplin, Kejagung juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di internal lembaga.
Anang menyebut, hingga 22 Desember 2025, tingkat pelaporan LHKPN periode 2024 telah mencapai 96,45 persen.
“Total wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan sebanyak 13.556 orang. Yang sudah melapor 13.075 orang, sementara yang belum melapor tercatat 475 orang,” pungkasnya.(*)

