Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Kepala Desa Sangihe Ditahan, Diduga Korupsi Dandes Rp 900 Juta

Kejari Sangihe Ungkap Kerugian Negara Rp 900 Juta dari Proyek Fiktif Anggaran Dandes 2022-2024.

Kepala Desa Sangihe Ditahan, Diduga Korupsi Dandes Rp 900 Juta

Sultra: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, secara resmi menetapkan dan menahan seorang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Kampung Beha berinisial AAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes). 

Penahanan ini dilakukan menyusul hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya kerugian negara yang signifikan.

Tersangka AAL diduga kuat terlibat dalam penyelewengan Dana Desa yang berlangsung dari Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan, pihak Kejaksaan menemukan adanya manipulasi dalam sejumlah pengadaan serta pelaksanaan proyek-proyek fiktif di desa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sangihe,

"Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat, kami menemukan adanya manipulasi pada beberapa item pengadaan dan juga proyek-proyek yang bersifat fiktif sepanjang tahun 2022 hingga 2024," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sangihe, Heri Santosa, saat memberikan keterangan kepada media Selasa 9 Desember 2025.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai angka Rp 900 juta. Setelah penetapan tersangka, AAL langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. Pihak Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan Dana Desa ini ke pengadilan.

Heri Santosa menambahkan bahwa tim penyidik akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

 "Kami akan memperdalam penyelidikan lanjutan, dan kami berharap pada Bulan Januari nanti dapat memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada seluruh masyarakat," tambahnya, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam transparansi penanganan kasus.

Pengungkapan kasus ini merupakan sinyal kuat bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyelewengan Anggaran Dana Desa merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)

Hide Ads Show Ads