Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

KPK Tegaskan Seluruh Anggota DPR yang Menerima Aliaran Dana dari BI dan OJK Harus Mempertanggungjawabkannya secara Hukum

Jakarta: Kasus korupsi penyaluran dana pertanggungjawaban sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan legislator dari Partai Nasdem, Rajiv.
Foto ilustrasi Gedung DPR RI

Anggota DPR itu diduga menerima aliran uang hasil korupsi tersebut. "Materi tersebut masih didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12/2025).

Menurut informasi, Rajiv diduga menerima uang Rp3 Miliar dari salah satu tersangka yaitu Satori. Dana tersebut diduga diberikan untuk memberhentikan kasus yang sedang ditangani KPK.

KPK sebelumnya telah memeriksa Rajiv di Mapolres Cirebon Kota, Oktober 2025. Tujuannya untuk mendalami kedekatannya dengan para tersangka dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

"Penyidik mendalami terkait perkenalan Saudara RAJ dengan para tersangka," kata Budi. Menurut dia, Rajiv juga didalami terkait pengetahuannya tentang program sosial di BI.

Pemeriksaan terhadap Rajiv bertujuan untuk mengurai lebih jauh alur dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program sosial tersebut. Termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan atau peran dalam penyaluran dana CSR.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi dugaan keterlibatan para legislator pada kasus korupsi CSR BI dan OJK. "Seluruh anggota Komisi XI DPR yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkannya secara hukum," ujarnya.

Terkait proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR untuk dimintai keterangan. Di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.

Dugaan aliran dana tersebut terungkap dari keterangan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keterangan tersebut akan terus didalami.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya diduga menyalahgunakan dana sosial BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.

Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari program kegiatan penyuluhan keuangan OJK. Sementara Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar dari sumber yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads