Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Masih Berbentuk Girik- Kekitir Tanah Milik Anda ?, Inilah 6 Daftar Sertifikat Tanah Tak Berlaku di Tahun 2026

Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan beberapa jenis bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku pada 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 jo Permen ATR 16 Tahun 2021 Pasal 76A.(29/12/25).

Letter C yang sering dianggap cukup untuk dijadikan bukti kepemilikan tanah

Untuk menjaga agar kepemilikan atas tanah tersebut tetap sah di mata hukum, pemiliknya harus segera mengganti menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Lantas, jenis bukti kepemilikan tanah lama mana saja yang harus digantinya? Melansir dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut daftarnya.

1. Girik
Girik tidak lagi berlaku sebagai tanda kepemilikan mulai 2026. Pemiliknya diminta untuk segera menggantinya menjadi SHM.


Girik sendiri merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.

Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan. Hak atas tanah yang bersumber dari girik sudah tidak berlaku.

2. Letter C
Menurut pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C. Bagi warga yang memiliki Letter C wajib mendaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut.

Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021. Artinya ketentuan itu bakal berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.

3. Petuk
Petuk atau petok D adalah dokumen administratif yang digunakan sebagai bukti penguasaan tanah di Indonesia pada masa lalu. Dokumen itu menandakan pajak bumi sudah lunas sehingga menjadi bukti administrasi di bidang perpajakan.

Dulu petok D merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini termasuk syarat untuk mengonversi tanah milik adat menjadi hak milik.



4. Verponding
Verponding adalah pajak tahunan atas tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada tanah-tanah milik penduduk, terutama tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Mulai tahun depan, verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.


5. Kekitir

Kekitir menurut KBBI merupakan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang harus dibayar. Mulai 2026, hal tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.


6. Papil

Mirip dengan kekitir, papil merupakan catatan tanda pemilikan tanah dan besarnya pajak (tanah) yang sudah dibayarkan. Papil juga termasuk sebagai dokumen yang tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah pada 2026.(*)

Hide Ads Show Ads