Menurutnya, revisi UU tersebut membawa perubahan signifikan, terutama terkait perluasan mandat lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Bank Indonesia (BI).
Dengan perubahan tersebut, BI tidak hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” kata Purbaya, dikutip dari siaran persnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Purbaya menjelaskan bahwa dalam diskusi KSSK sebelumnya, setiap institusi cenderung bergerak dalam koridornya masing-masing. Namun, melalui revisi UU P2SK, koordinasi antarlembaga diharapkan menjadi lebih lentur, fleksibel, dan saling melengkapi.
Dengan koordinasi yang lebih fleksibel, pemerintah dan BI bisa lebih cepat menanggapi perubahan kondisi ekonomi dan memitigasi krisis finansial.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama UU P2SK adalah menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang kuat melalui peran berlapis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Kementerian Keuangan.
Dengan pemanfaatan maksimal seluruh instrumen di tiap lembaga, Purbaya optimistis ketahanan sektor keuangan nasional akan semakin kokoh dalam menghadapi berbagai risiko global di masa mendatang.(*)

