Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi di Tasikmalaya Gulung Sindikat Pencuri Mobil

Tasikmalaya : Polres Tasikmalaya Kota mengamankan lima tersangka dan menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku merupakan sindikat pencurian mobil yang beraksi lintas wilayah sejak Mei hingga Desember 2025.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi bersama pemilik mobil yang sebelumnya kendaraanya dicuri dan berhasil ditemukan kembali (Foto )

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka di kawasan Situ Gede, Kecamatan Mangkubumi, Selasa 16 Desember 2025. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan lima pelaku lainnya.

Dua di antaranya telah ditahan di Polres Tasikmalaya Kabupaten, sementara tiga lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO, termasuk penadah berinisial YA yang berdomisili di wilayah Banjar.

“Ketiga tersangka yang diamankan berinisial CH (26) warga Mangkubumi, AM (42) warga Mangkubumi, dan US (38) warga Purbaratu. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui mereka tidak bekerja sendiri,” kata Faruk dalam keterangan persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/2025).

Sindikat ini kata Kapolres, telah melakukan pencurian kendaraan roda empat setidaknya 14 kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Jumlah tersebut sesuai dengan laporan polisi yang diterima.

“ Pengakuan tersangka, mereka beraksi tidak hanya di priangan timur. Namun hingga jawa tengah,” katanya.

Modus para pelaku adalah merusak kunci pintu kendaraan, memutus kabel di bawah setir, lalu menyambungkannya menggunakan soket yang telah disiapkan hingga mesin mobil menyala. Kendaraan hasil curian kemudian dipindahkan secara estafet, dibersihkan dari stiker, dan diganti pelat nomornya sebelum dijual.

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, beberapa kendaraan roda dua, BPKB, pelat nomor palsu, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Seluruh tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres.(*)

Hide Ads Show Ads