Dalam penggerebekan ini, dua orang pelaku, yaitu I.P. (24 tahun) dan R.A.S. (18 tahun), berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi mie dan pangsit yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya.
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa 50 karung terigu, 1 karung garam, setengah karung sagu, dan beberapa ember berisi soda bubuk, tawas, benzoat, dan potasium,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada hari Minggu, 30 November 2025.
Ia menambahkan bahwa bahan-bahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memproduksi mie dan pangsit yang kemudian dijual ke beberapa pasar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mencampurkan bahan tambahan pangan yang dilarang ke dalam adonan mie dan pangsit. Tujuannya adalah untuk membuat produk tersebut lebih awet dan menarik bagi konsumen. Namun, penggunaan bahan-bahan berbahaya ini sangat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
“Pelaku telah melakukan kegiatan ilegal ini selama kurang lebih 2 tahun dan telah menjual produknya ke berbagai pasar di Kota dan Kabupaten Bogor,” ungkap Kabid Humas. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk makanan, terutama mie dan pangsit. Ia menyarankan agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa komposisi bahan yang digunakan dan memastikan produk tersebut memiliki izin edar yang jelas. Jika menemukan produk makanan yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 136 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Mereka berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk makanan ilegal dan berbahaya demi melindungi kesehatan masyarakat.(*)

