Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi penindakan yang dilakukan di tiga kecamatan berbeda: Mangkubumi, Indihiang, dan Kecamatan Karangjaya.
AKP Herman Saputra merinci jenis tambang yang telah dikenakan tindakan hukum diantaranya Lima tambang emas ilegal dan Empat tambang pasir ilegal
“Yang jelas untuk saat ini kita sudah penyegelan dan sampai sekarang ga ada yang berjalan kembali,” ucap AKP Herman, menegaskan efektivitas penindakan tersebut, Selasa (2/12).
Polres Tasikmalaya Kota kini fokus memastikan lokasi-lokasi yang sudah disegel tidak kembali beroperasi. Untuk tambang emas ilegal, Polisi bahkan menjalin kerja sama dengan Perhutani untuk melakukan pemantauan secara berkala.
AKP Herman menambahkan, tim Reskrim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi titik-titik lain yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.(*)

