Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Satpol PP Tangkap Pocong Siang Hari di Bandung Barat

Bandung: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan aktivitas individu berkostum pocong yang marak beroperasi di sejumlah ruas jalan kawasan wisata Lembang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan publik di tengah meningkatnya arus wisatawan pada masa libur panjang.(30/12/29).
Penertiban Satpol PP terhadap pocong jalanan di objek wisata Lembang (Foto: Den)

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB menyusul temuan aktivitas individu berkostum pocong yang beroperasi di ruang publik, bahkan turun langsung ke badan jalan. Aktivitas tersebut dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin melalui Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum serta Perlindungan Masyarakat, Amir Machmudin, mengatakan patroli kawasan dilakukan secara intensif sejak 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan fokus utama kawasan wisata Lembang.

“Patroli dilakukan setiap hari sebagai bagian dari pengamanan libur Natal dan Tahun Baru. Sasaran kami adalah aktivitas di ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat,” kata Amir, Senin (29/12/2025).

Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Floating Market Lembang dan ruas jalan Lembang–Grand Hotel, yang selama libur akhir tahun mengalami lonjakan kendaraan dan pejalan kaki.

“Selain berisiko membahayakan diri sendiri, aktivitas ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan menghambat arus lalu lintas, ada 23 orang” ujar Amir.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Pelanggaran mencakup larangan melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan lalu lintas, penggunaan jalan di luar fungsi utamanya tanpa izin, serta aktivitas meminta-minta di jalan dan ruang publik.

Atas pelanggaran tersebut, para pelaku dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda maksimal Rp10 juta. Satpol PP memastikan akan melakukan penegakan hukum lanjutan apabila pelanggaran kembali ditemukan.

“Kami ingin memastikan Lembang tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan. Keselamatan publik menjadi prioritas utama selama periode libur Natal dan Tahun Baru,” pungkas Amir (*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads