Setelah Ditetapkan DPO Akibat Kabur Saat OTT, Tersangka Tri Taruna Fariadi Menyerahkan Diri
Jakarta: KPK membenarkan menerima tersangka DPO terkait operasi tangkap tangan. Tersangka Tri Taruna Fariadi Kasidatun sebelumnya melarikan diri saat OTT Kamis.
Penyerahan dilakukan Kejaksaan Agung dan langsung diterima penyidik KPK. “Benar, sudah diserahkan dan langsung diperiksa,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Budi mengatakan, langkah ini bentuk kerja sama antarpenegak hukum. “Ini saling dukung KPK dan Kejagung menangani perkara korupsi,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengultimatum Tri Taruna segera menyerahkan diri. Peringatan disampaikan karena tersangka kabur saat OTT Desember lalu.
“Tiga tersangka ditetapkan, dua ditahan, satu masih dicari. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Ia memastikan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Tri Taruna menjadi tersangka bersama Kajari HSU Albertinus P Napitulu.
Tersangka lain yakni Asis Budianto selaku Kasintel Kejari HSU. KPK menduga APN memeras sejumlah OPD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Modusnya ancaman penanganan laporan sejak menjabat Agustus 2025. “APN diduga menerima sekurangnya Rp804 juta melalui berbagai perantara,” ujar Asep.
Aliran dana berasal dinas pendidikan, rumah sakit, dan kesehatan. KPK juga menemukan penerimaan lain serta pemotongan anggaran internal kejaksaan (*)


