Kejadian bermula saat Le Roy dan rekannya, Leander Jordy, tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 dan memarkir dua unit motor sewaan di penginapan Kirei House. Pada pagi hari berikutnya, kedua motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Laporan polisi teregistrasi sebagai LP/B/235/XI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 November 2025 atas nama pelapor Le Roy.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, menjelaskan kronologi singkat kejadian. “Korban dan rekannya tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 dan memarkir dua Unit motor sewaan di Penginapan Kirei House. Pada pagi hari berikutnya diketahui, kedua Motor sudah tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Setelah penyelidikan dan patroli terpadu, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berkoordinasi dengan beberapa Polsek daerah dan melakukan tracking.
Pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan dan mengamankan empat orang terduga pelaku di wilayah Batukaras.
Keberhasilan penangkapan tersebut didukung oleh hasil pengembangan dari temuan dua unit sepeda motor yang hilang. Selain itu, ada barang bukti lain seperti kunci duplikat, mata kunci, alat bongkar, dan sejumlah ponsel.
“Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 Unit Sepeda Motor (merek Honda Beat dan Honda Beat/Genio warna berbeda). Selain itu, ada Kunci Duplikat, Mata Kunci, dan Perangkat Pembongkar. Juga, 4 Unit Ponsel berbagai merek,” jelasnya.
Polisi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut mempermudah penyidik menghubungkan pelaku dengan lokasi kejadian dan tersangka lain. Dengan demikian, pengembangan kasus berjalan cepat.
“Empat orang yang diamankan tercatat sebagai Terduga Pelaku. Saat ini mereka dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. Proses ini berdasarkan penyidikan dan SP yang telah dikeluarkan,” terangnya.
Polres Pangandaran menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan memperluas pemeriksaan TKP di wilayah Pangandaran dan luar daerah. Berkas perkara akan dituntaskan untuk dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Pasal yang disangkakan kepada para Terduga adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.
Polres Pangandaran mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap gangguan keamanan melalui Hotline 110, atau WA Kapolres Pangandaran 0821-3311-8110. Laporan akan segera ditindaklanjuti guna mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga masyarakat dan wisatawan.(*)

