UMP DIY 2026 Hanya Naik 6,7 Persen, Ini Lengkapnya
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui konferensi pers di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
![]() |
| Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti membacakan press release UMP dan UMK DIY tahun 2026 di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025) (Foto) |
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti, menyampaikan UMP DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% atau Rp153.414,05 dibanding tahun sebelumnya.
“Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan,” ujar Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah DIY juga menetapkan UMK 2026 di lima kabupaten/kota. Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp2.827.593 atau naik 6,50%, disusul Kabupaten Sleman Rp2.624.387 naik 6,40%, Kabupaten Bantul Rp2.509.001 naik 6,29%, Kabupaten Kulon Progo Rp2.504.520 naik 6,52%, dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.468.378 naik 5,93%.
Sekda DIY, Ni Made mengatakan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih wajib dibayarkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan serta tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2026. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif sesuai mekanisme yang berlakum
Menanggapi isu kecukupan upah, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti menegaskan kebijakan UMP dan UMK 2026 telah mengikuti parameter yang ditetapkan pemerintah pusat. “Berharapnya ya memang bisa tercukupi dengan segitu,” ujarnya.
Kebijakan kenaikan UMP-UMK ini ditetapkan berdasarkan formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa hasil kesepakatan Dewan Pengupahan DIY.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY, Priyonggo Suseno, menyampaikan Dewan Pengupahan menyepakati nilai alfa 0,8 dalam penetapan UMP 2026 serta memutuskan tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan fokus mengawal UMP tersebut. ()
