Bandung Utara Dilanda Banjir, Pengelolaan Tata Ruang Belum Mitigasi Bencana
Jakarta : Banjir bandang dan longsor melanda kawasan Bandung Utara dipicu cuaca ekstrem, pada Sabtu 24 Januari 2026. Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap pengelolaan tata ruang yang dinilai belum sepenuhnya berbasis mitigasi bencana dan risiko lingkungan.
![]() |
| Petugas Basarnas bersama TNI-Polri melakukan pencarian korban longsor di Desa Pasirlangu, Bandung Utara, usai banjir bandang akibat cuaca ekstrem |
Kasub Prodi Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) ITB, Dr. Ir. Denny Zulkaidi menegaskan tata ruang pasca 1998 diterapkan tanpa dukungan strategis memadai. Akibatnya, kondisi pembangunan tersebut membuat tingkat kabupaten, kota sehingga lingkungan menjadi lemah.
“Kurang untuk kontrol karena skala minim berkembang menjadi skala besar, dan kalau saya ngomongin cukupnya dulu. Kalau ada perbatasan juga bisa dilakukan pengawasan yang tidak ada di ruang pejabatnya, walaupun ada zona B dan ruang pro,” ujar Denny l Minggu 25 Januari 2026.
Kawasan Bandung Utara umumnya berada di ketinggian sekitar 120 meter, dengan ketinggian desa disana 30-40 meter. Sebagian wilayahnya memiliki kemiringan lereng yang cukup signifikan, bahkan mencapai puluhan persen dan tergolong rawan bencana.
Berdasarkan kajian tahun 1998, kemiringan lereng di Bandung Utara yang semula tercatat 25 persen, secara geologi mencapai 60 persen. Namun kondisi tersebut tidak sepenuhnya menjadi dasar pengendalian pembangunan, sehingga risiko bencana terus meningkat.
Perubahan lahan menjadi perumahan mengubah daya dukung tanah tinggi menjadi rendah sehingga mudah tererosi dan jenuh air tanah. Karena wilayah tersebut telah dihuni, masyarakat perlu diedukasi menjaga kestabilan tanah tanpa pelarangan tinggal kembali secara berkelanjutan bersama.
“Mereka yang tinggal pada daerah-daerah berisiko, ketika hujan lebat harus mampu evakuasi mandiri terlebih dahulu. Dengan berpindah ke rumah warga setempat yang aman atau meminta pertolongan pemerintah untuk mengevakuasi bencana,” ujar Adrin Tohari.
Penanganan kawasan terbangun perlu dianalisis ulang, terutama wilayah berkategori merah yang dinilai rawan bencana. Penguatan lereng hanya mengandalkan kawat-kawat, sementara pepohonan belum mampu menahan tanah secara optimal.(*)
