BNN RI Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap
Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar pabrik narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di sebuah perumahan di Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).
Dari penggerebekan tersebut, tim BNN mengamankan tiga pelaku, yakni ZD (koki produksi), FH (tester hasil produksi), dan Fir (kurir), beserta berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram padatan MDMB-4en-Pinaca, residu MDMB-Inaca, bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
Kepala BNN RI menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil kerja sama antara Dit P2, Dit Intel, dan Dit Dakjar BNN, dengan dukungan informasi dari masyarakat. Penyidikan lapangan berlangsung sekitar dua bulan untuk memastikan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Pengungkapan pabrik tembakau sintetis ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa. Kami menegaskan, peredaran narkotika tidak boleh dibiarkan. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap kepala BNN dikutip, Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku membeli bahan prekursor, bahan kimia, dan alat laboratorium melalui online. Saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan lebih lanjut oleh BNN untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Para pelaku dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
BNN RI menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan lembaga dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, sekaligus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan (*)



